Selasa

Bentuk-bentuk Pemerintahan

Mengikuti anjuran Plato, pemerintahan oleh satu orang, sedikit orang, atau banyak orang dapat dibedakan sebagai bentuk-bentuk pemerintahan yang “baik” atau “buruk”; setiap bentuk yang baik mempunyai pendamping yang buruk. Akibatnya ada enam pengelompokan jenis pemerintah yaitu monarki (pemerintahan yang baik oleh satu orang), tirani (pemerintahan yang buruk oleh satu orang), aristokrasi (pemerintahan yang baik oleh sedikit orang), oligarki (pemerintahan yang buruk oleh sedikit orang), demokrasi (pemerintahan yang baik oleh banyak orang), dan mobokrasi (pemerintahan yang buruk oleh banyak orang).
Para pendukung pemerintahan monarki, bahkan pada saat ini, menyatakan bahwa corak pemerintahan ini memperbesar kemungkinan stabilitas politik, terutama dalam hubungannya dengan perluasan perubahan sosial dan ekonomi. Para mahasiswa perbandingan politik tampaknya memang terkesan dengan kestabilan yang relatif tinggi dari negara-negara yang hingga kini masih mempertahankan beberapa lembaga monarkinya setelah sekian abad. Mengapa?
Bagian terbesar dari jawaban atas pertanyaan ini (meskipun tidak semuanya) tergantung pada kemampuan dan kemauan dari raja-raja tertentu dan para pengganti mereka untuk menerima pengurangan yang besar dalam kekuasaan politik mereka.
Kendati hak ketuhanan raja telah diterima sebagai formula untuk mensahkan kekuasaan kerajaan, tetapi tidak bisa disangkal bahwa raja tergantung pada dukungan kader-kader penasihat dan para birokrat yang loyal untuk melaksanakan kebijakannya. Kesadaran terhadap kecenderungan sejarah ini, serta keyakinan bahwa lembaga-lembaga demokratis merupakan khayalan yang menyembunyikan dominasi politik dari sekelompok minoritas, telah meyakinkan beberapa ilmuwan politik (khususnya Gaetano Mosca dan Robert Michels) bahwa di mana pun pemerintahan selalu menyangkut urusan sedikit orang - bukan hanya seorang ataupun banyak orang.
Aristokrasi merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit masyarakat yang mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Keberuntungan-keberuntungan ini dinikmati oleh satu generasi ke generasi aristokrat yang lain. Seperti para raja, elit aristokrasi juga bisa bertahan hanya karena tidak menghambat perubahan politik dan sosial yang mendasar, khususnya proses demokratisasi bertahap terhadap kewenangan politik dan perkembangan sumber-sumber kemakmuran baru bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.
Bukanlah suatu kejutan bagi para mahasiswa sejarah kalau kebanyakan pemerintahan yang ada di dunia dan di sepanjang sejarah yang pantas digolongkan sebagai otoriter. Monarki (pemerintahan oleh satu orang), aristokrasi (pemerintahan oleh beberapa orang yang bergelar), oligarki (pemerintahan oleh sedikit orang yang tidak bergelar, militer atau sipil), dan pluktokrasi (pemerintahan oleh orang-orang kaya) semuanya adalah pemerintahan yang bersifat otoriter, karena mayoritas warga negara tidak mempunyai peranan langsung atau terlembaga dalam pembuatan kebijakan; mereka tidak bisa berperan serta dalam pemilihan umum, dan mereka tidak terorganisasikan ke dalam partai-partai politik yang bersaing atau kelompok-kelompok kepentingan yang mudah dikenali.
Sejak tahun 1950-an sebagian ahli berpendapat bahwa adalah tepat untuk menggambarkan jenis otoriterisme yang paling ekstrim sebagai totaliterisme. Di samping ciri-ciri yang sudah disebut, totaliterisme juga merupakan suatu ideologi resmi yang harus dianut oleh para anggota masyarakat dan harus meliputi semua segi kehidupannya; suatu sistem kontrol polisi yang bersifat teror yang ditopang dan diawasi pemimpinan serta diarahkan pada ‘musuh-musuh’ negara; selain merupakan pengawasan dan pengarahan langsung terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
Pada dasarnya demokrasi langsung adalah ungkapan yang sempurna untuk kedaulatan rakyat. Demokrasi langsung berarti rakyat memerintah dirinya sendiri secara langsung tanpa perantara. Sebagai ungkapan yang sempurna dari kedaulatan rakyat, demokrasi langsung merupakan bentuk pemerintahan yang dikumandangkan oleh Jean Jacques Rousseau. Rousseau juga memahami benar hakikat keadaan guna mewujudkan demokrasi langsung di dalam kenyataan:
1.jumlah warga negara harus kecil
2.pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (atau hampir merata)
3.masyarakat secara kebudayaan harus homogen
4.mereka yang melaksanakan undang-undang tidak boleh bertindak sendiri di luar kemauan rakyat yang telah membuat undang-undang pertama kali.
Dan Rousseau mengakui bahwa persyaratan yang banyak ini besar kemungkinan dipenuhi dalam masyarakat kecil, agraris, dan pada hakikatnya adalah masyarakat petani.
Namun, dengan pertambahan penduduk yang terus-menerus maka terdapat terlalu banyak orang yang ikut serta secara langsung dalam pembuatan keputusan dan sebagian lagi karena warga lama memahami sekali bahwa demokrasi langsung yang berkesinambungan mengancam penguasaan mereka atas pemerintahan. Sehingga muncullah demokrasi perwakilan (tidak langsung). Namun, di dunia ini tidak ada negara yang menganut demokrasi atau otoriterisme secara ideal, masing-masing selalu berada di antaranya. Hanya saja masih bisa dilihat bahwa suatu negara lebih demokratis atau otoriter daripada negara lain.

Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan

Pengertian Perbandingan Pemerintahan
Dalam bagian ini, ada tiga pengertian yang perlu diketahui. Pertama adalah pengertian perbandingan yaitu perbuatan mensejajarkan sesuatu atau beberapa objek dengan alat pembanding. Dari perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat pembandingnya atau dari objek yang satu dengan objek yang lainnya.
Kedua, pengertian pemerintahan. Walaupun dikemukakan beberapa pengertian dari beberapa ahli, namun pengertian yang dipakai dalam modul ini adalah Pemerintahan dapat dipahami dalam arti luas dan dalam arti sempit. Di dalam arti luas pemerintahan mencakup semua kekuasaan yang meliputi seluruh fungsi negara. Di dalam arti sempit, pemerintahan kerap kali dipahami sebagai aktivitas dari lembaga kekuasaan eksekutif.
Ketiga, pengertian perbandingan pemerintahan, yaitu mensejajarkan unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat pembandingnya.

Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan
Fokus perhatian atau penekanan utama dari studi perbandingan pemerintahan telah berubah dan dapat dibedakan dalam tiga fase:
1.Fase konstitusionalisme yang terjadi hingga kira-kira PD II. Konstitusi-konstitusi secara berangsur-angsur diperkenalkan di Eropa dan Amerika Latin. Mereka yang memiliki konstitusi dianggap sebagai sistem politik yang berkarakter “modern” bahkan jika mereka melakukan penyimpangan.
2.Fase behavioralisme, terutama selama tahun 1940-an hingga tahun 1960-an. Behavioralisme awalnya berhasil dalam studi politik nasional, khususnya di Amerika Serikat. Hal tersebut didasarkan pada pengakuan bahwa apa yang penting untuk dipelajari adalah yang terjadi dalam kenyataannya, bukan yang dinyatakan secara formal (yang tertulis secara formal). Pendekatan tersebut secara alamiah diterapkan pada perbandingan pemerintahan, di mana banyak konstitusi tidak diterapkan lagi dan kediktatoran sering terjadi.
3.Fase Neo-institusionalisme, yang dimulai tahun 1970-an dengan pengakuan bahwa tidak setiap hal dapat dimengerti/dipahami melalui studi perilaku, namun struktur-struktur juga penting.
Menurut Drs. Pamudji, MPA, tujuan studi perbandingan pemerintahan ialah mencoba memahami latar belakang, asas-asas yang melandasi, kelemahan-kelemahan dan keuntungan-keuntungan dari masing-masing sistem pemerintahan. Manfaat studi/ilmu ini adalah melalui studi/ilmu ini dapat dikembangkan dan dibina suatu sistem pemerintahan yang sesuai benar dengan waktu, ruang, dan lingkungan yang ada di sekitar kita, dan lebih khusus lagi sesuai dengan kepribadian kita. Dengan studi/ilmu ini maka kita dapat menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan di antara berbagai sistem pemerintahan.
Tetapi, mengapa ilmu pemerintahan perlu dipelajari melalui perbandingan? J. Blondel memberikan argumentasinya, karena studi-studi atas satu negara (negara tunggal) sering tidak memiliki contoh-contoh kasus yang cukup bagi pembentukan kesimpulan-kesimpulan. Ternyata cara perbandingan memang merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi dalam studi pemerintahan. Perbandingan ini selalu hadir di mana-mana, tetapi ada yang tersembunyi atau implisit dan ada yang terang-terangan atau eksplisit.
Ada dua kritikan yang dilontarkan oleh orang-orang yang menyangsikan studi perbandingan. Pertama, bahwa studi perbandingan sering dilakukan secara tidak memuaskan dan dangkal. Kritikan kedua merupakan kritikan yang lebih mendasar. Singkatnya tidak ada dua negara pun yang memiliki cukup persamaan untuk diperbandingkan, karena pada dasarnya sejarah yang mereka alami berbeda. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perbandingan selalu dilakukan baik secara implisit maupun eksplisit bahkan oleh mereka yang menghindarkan diri dari studi perbandingan karena mereka harus menggunakan konsep-konsep umum yang merupakan dasar dari perbandingan. Hanya saja dengan hadirnya konsep-konsep umum maka studi pemerintahan juga menjadi umum sifatnya. Tetapi, manfaat studi perbandingan jika studi tersebut dilakukan secara eksplisit dan umum adalah dapat meningkatkan pemahaman global kita tentang kehidupan pemerintahan.

Metodologi Ilmu Pemerintahan

     Hasil pengkajian terhadap berbagai metode yang menjadi bahan pembentukan seperangkat pengetahuan tentang metode disebut metodologi.
Yang dimaksud masalah dalam metodologi adalah suatu informasi yang mengandung pertanyaan atau ketidakjelasan.
Metodologi ilmu secara formal melekat di dalam definisi ilmu yang bersangkutan dan secara substantif ditunjukkan oleh aksioma, anggapan dasar, pendekatan, model analisis dan model konstruk pengalaman dan konsep.
Metodologi ilmu pemerintahan pun bergerak ke luar dan ke dalam. Sasarannya adalah:
1.bangsa dan negara;
2.rakyat dan pemerintah;
3.hubungan kerakyatan;
4.daerah;
5.ilmu pemerintahan itu sendiri.

Hubungan antara pemerintahan dengan yang diperintah memuat kegiatan yang disebut pemerintah, sedang peristiwanya disebut peristiwa pemerintahan atau gejala pemerintahan. Sedang perkembangan paradigmatik Ilmu Pemerintahan melalui beberapa tahap, di antaranya:
1.Tahap pertama, gejala pemerintahan dikaji melalui sudut pandang dan cara menurut ilmu yang ada pada masa itu, sehingga pada tahap ini, gejala pemerintahan dipelajari sebagai bagian disiplin ilmu yang bersangkutan.
2.Tahap kedua, gejala pemerintahan dipelajari oleh disiplin ilmu pengetahuan yang ada sehingga terbentuklah spesialisasi disiplin ilmu yang bersangkutan.
3.Tahap ketiga, lahirlah disiplin ilmu pemerintahan eliktrik yang disebut juga ilmu Pemerintahan generasi pertama.
4.Tahap keempat lahirlah Ilmu Pemerintahan yang mandiri dan didukung oleh metodologi, atau disebut juga ilmu Pemerintahan Generasi kedua.
5.Tahap kelima kemandirian suatu disiplin ilmu selain ditandai oleh terbentuknya metodologi ilmu yang bersangkutan, juga ditandai dengan kemampuan denominatifnya atau disebut juga ilmu Pemerintahan generasi ketiga.

Fungsi Ilmu pemerintahan ke dalam adalah untuk menguji, mengoreksi dan mengembangkan disiplin Ilmu Pemerintahan itu sendiri.
Sedangkan fungsi Ilmu Pemerintahan ke luar adalah mengidentifikasi, merekam dan menggambarkan, menerangkan hubungan, menguji pengetahuan lain, dan meramalkan apa yang akan dan dapat terjadi dalam masyarakat atau negara.


URL : Source

KESEJAHTERAAN RAKYAT DALAM EKONOMI PANCASILA

Amandemen Konstitusi yang Keliru

1. Ada tiga istilah berbeda yang dalam praktek digunakan secara bergantian dan sering dianggap sama arti yaitu Kesejahteraan Sosial (judul bab XIV UUD 1945), Kemakmuran Rakyat (ayat 3 pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya), dan Kesejahteraan Rakyat (nama sebuah Kementerian Koordinator). Kebanyakan kita tidak berminat secara serius membahas secara ilmiah perbedaan ke tiga istilah tersebut. Akibat dari keengganan ini jelas yaitu tidak pernah ada kepastian dan ketegasan apa misi sosial instansi-instansi pemerintah atau kementerian utama yang berada dalam lingkup Menko Kesejahteraan Rakyat seperti Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau Departemen/Kementerian Sosial. Jika judul bab XIV yang mencakup pasal 33 UUD 2002 (amandemen pasal 33 UUD 1945) diubah dari hanya Kesejahteraan Sosial menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (terdiri atas 5 pasal, 3 pasal lama dan 2 pasal baru), maka anggota MPR kita rupanya telah tersesat ikut menganggap bahwa perekonomian nasional bisa dilepaskan kaitannya dengan kesejahteraan sosial. Pada saat disahkannya UUD 1945 para pendiri negara tidak ragu-ragu bahwa baik buruknya perekonomian nasional akan ikut menentukan tinggi rendahnya kesejahteraan sosial. Dalam kaitan dengan dasar-dasar ilmiah lahirnya ilmu ekonomi, para pendiri negara berpandangan bahwa ilmu ekonomi adalah cabang/bagian dari ilmu sosial yang pengamalannya akan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

2. Kekeliruan lain yang muncul dalam amandemen pasal 33 UUD 1945 adalah penambahan ayat 4 tentang penyelenggaraan perekonomian nasional yang dibedakan dari penyusunan perekonomian nasional yang sudah disebutkan pada ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Alasan penambahan ayat 4 rupanya sekedar mencari kompromi antara mereka yang ingin mempertahankan dan yang ingin menggusur asas kekeluargaan pada ayat 1. Mereka yang ingin menggusur asas kekeluargaan memang bersemangat sekali memasukkan kata efisiensi (ekonomi) karena mengira asas kekeluargaan menolak sistem ekonomi pasar yang berprinsip efisiensi, padahal yang benar perekonomian yang berasas kekeluargaan atau berasas Pancasila tidak berarti sistem ekonomi “bukan pasar”. “Masih untung”, dalam rumusan hasil amandemen (ayat 4) kata efisiensi disambung dengan kata berkeadilan (efisiensi berkeadilan), padahal rumusan aslinya adalah efisiensi, berkeadilan, … dst. Tentu dapat dipertanyakan apakah memang ada konsep efisiensi berkeadilan atau sebaliknya efisiensi yang tidak berkeadilan.


URL : Source

KECENDERUNGAN PROSES PEMBARUAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

     Jika kita yakin bahwa kebenaran dan kebaikan itu datangnya dari Tuhan Yang Maha Benar dan Maha Baik, maka kita juga tentu yakin bahwa proses mencari kebenaran dan kebaikan itu pada akhirnya akan menang menghadapi segala rintangan dan kendala yang menghalangi jalur perjalanannya. Dan jika kita percaya akan hal tersebut maka sebenarnya arus proses mencari kebenaran dan kebaikan itulah sesungguhnya hakekat realita kehidupan. Segala sesuatu yang mencoba menghalangi atau membendung merupakan sesuatu yang bertentangan dengan realita, dan sebaliknya realita akan sejalan seiringan dengan kebenaran dan kebaikan. Sebagai mahluk yang menghamba kepada kehendak Tuhan, manusia sebenarnya hanya memiliki dua tugas, yaitu untuk terus mempelajari, memahami dan menghayati arti dan wujud kongkrit kebenaran dan kebaikan itu; serta terus menerus berusaha, berikhtiar untuk mewujudkannya. Bagi manusia, pertanggung-jawaban yang harus diberikan adalah mengenai bagaimana proses pemahaman tersebut terus dikembangkan dan bagaimana konsistensi usaha dan ikhtiar yang dilakukannya. Hasil paling akhirnya sudah pasti: kebenaran dan kebaikan akan menang; manusia tidak dapat mempengaruhi hal tersebut. Manusia hanya menikmati hasil dari pemahaman dan ikhtiar yang dilakukannya.

     Pemikiran dasar di atas kiranya berlaku untuk setiap aspek kehidupan di dunia ini, termasuk -bahkan mungkin terutama- dalam kegiatan ekonomi. Bahwa memang terdapat kecenderungan pembaruan menuju kebenaran dan kebaikan ekonomi yang bergerak sepanjang sejarah manusia. Hal tersebut dapat dilihat dengan mencermati tonggak-tonggak sejarah perkembangan ekonomi dunia mulai dari perekonomian pada masa awal sejarah, perkembangan ekonomi di Yunani, di Cina, di Jazirah Arab, perdagangan Timur-Barat, hingga ke Depresi tahun 1930-an, kemerdekaan bangsa-bangsa setelah Perang Dunia, apa yang disebut sebagai "Asian Miracle" dan krisis ekonomi Asia, serta rangkaian teori yang dihasilkan oleh para peraih hadiah Nobel. Perkembangan tersebut sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, dan tampaknya terdapat suatu kecenderungan pokok bahwa ekonomi -dan ilmu ekonomi- semakin realistis mencoba untuk selalu lebih dapat mencerminkan kehidupan manusia dan masyarakat yang kompleks. Dalam tataran teori dan konsep, ilmu ekonomi semakin banyak membahas berbagai hal yang pada kondisi riilnya dalam masyarakat memang menentukan keputusan ekonomi yang sebelumnya hampir selalu menjadi objek asumsi "ceteris paribus". Aspek-aspek seperti informasi yang tidak sempurna, adanya harapan (ekspektasi) yang rasional dalam pengambilan keputusan, adanya pengaruh demokratisasi terhadap penanggulangan kemiskinan, atau kesatuan keputusan produksi dan konsumsi dalam rumah tangga semakin mendapat perhatian dalam pembahasan teori.


URL : Source